Bang Ivan Wirata
No Result
View All Result
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
BIW | Bang Ivan Wirata
No Result
View All Result
  • BIW
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar

DPRD Jambi Dorong Verifikasi Data Karhutla, Hotspot Perusahaan dan Perkara Hukum Harus Dicocokkan

24/10/2026
in Artikel, Berita, Kegiatan
A A
PostTweetSendScan

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi membutuhkan pengawasan yang semakin terukur. Tidak hanya memadamkan api, pemerintah dan aparat penegak hukum juga dituntut memastikan data hotspot, luas lahan terbakar, kesiapsiagaan perusahaan, hingga perkembangan perkara hukum saling terhubung dan dapat diverifikasi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, mendorong pencocokan data surat indikasi hotspot perusahaan perkebunan dengan rekap penegakan hukum karhutla. Langkah ini dinilai penting agar setiap indikasi kebakaran ditindaklanjuti secara tepat, sementara informasi yang disampaikan kepada publik tidak mendahului proses hukum.

BACA JUGA

Dermaga Dibangun, Jalan Tak Tuntas! BIW: Ujung Jabung Tak Akan Hidup Tanpa Akses

Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi

Dorongan tersebut semakin relevan di tengah tingginya angka Karhutla di Jambi. Berdasarkan matriks situasi Karhutla per 22 Oktober 2026, luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 22 Oktober tercatat sekitar 4.954,90 hektare. Batanghari menjadi kabupaten dengan luas terbakar tertinggi, mencapai 1.470,70 hektare, disusul Sarolangun 958,25 hektare, Tanjung Jabung Barat 674,75 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, dan Muaro Jambi 635,02 hektare. Angka tersebut menunjukkan bahwa Karhutla bukan sekadar persoalan titik api, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi warga.

Hotspot Meningkat, Kesehatan Masyarakat Terancam

Matriks tersebut juga mencatat 838 titik hotspot harian pada 21 Oktober 2026. Secara kumulatif, jumlah hotspot sejak awal tahun mencapai 17.261 titik. Muaro Jambi menjadi kabupaten dengan hotspot harian terbanyak, yakni 432 titik, disusul Tanjung Jabung Timur sebanyak 350 titik.

Namun, data hotspot tetap perlu dipahami secara cermat. Hotspot merupakan indikasi awal yang membutuhkan pemeriksaan lapangan dan tidak otomatis menunjukkan kebakaran yang telah terkonfirmasi.

Dampak Karhutla terhadap kualitas udara juga menjadi perhatian serius. Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) PM2.5 pada 22 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB mencatat Kota Jambi berada pada angka 341, Muaro Jambi 349, Tebo 371, dan Tanjung Jabung Timur 264.

Kondisi tersebut menempatkan Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Tebo dalam kategori berbahaya, sedangkan Tanjung Jabung Timur berada pada kategori sangat tidak sehat. Tebo tercatat sebagai wilayah dengan tingkat ISPU paling parah dalam data tersebut.

Pada sektor kesehatan, rekap minggu ke-40 tahun 2026 mencatat sebanyak 7.291 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan Kota Jambi menjadi wilayah tertinggi, mencapai 1.742 kasus.

Meski demikian, data ISPA dan ISPU berasal dari periode serta metode pengukuran berbeda. Hubungan langsung antara paparan asap dan kasus penyakit tetap memerlukan analisis lebih lanjut agar kesimpulan yang disampaikan kepada publik akurat.

Data Perusahaan dan Penegakan Hukum Harus Dicocokkan

Di sisi pengawasan perusahaan, daftar indikasi hotspot mencatat 22 perusahaan di tujuh kabupaten menerima total 33 surat indikasi. Sebanyak delapan perusahaan tercatat memberikan respons atau klarifikasi, sementara 14 perusahaan belum tercatat merespons.

Sarolangun menjadi wilayah dengan jumlah surat indikasi terbanyak, yakni 14 surat kepada enam perusahaan. Dalam daftar perusahaan penerima surat, Bahana Karya Semesta tercatat menerima enam surat, disusul Sawit Desa Makmur dan Kresna Duta Agroindo masing-masing tiga surat.

Sementara itu, rekap penegakan hukum Karhutla mencatat 91 kasus, terdiri atas 71 penyelidikan dan 20 penyidikan, dengan 18 orang tersangka.

Dari 20 perkara yang masuk tahap penyidikan, tercatat tiga perkara telah memasuki Tahap II, lima perkara berstatus P-19, tiga perkara berada pada Tahap I, dan sembilan perkara masih tercatat dalam tahap penyidikan.

Ivan menegaskan, data surat indikasi hotspot dan rekap perkara hukum tersebut belum dapat langsung disandingkan untuk menyimpulkan adanya keterkaitan antara perusahaan penerima surat dengan perkara yang sedang ditangani aparat.

“Surat indikasi hotspot harus ditindaklanjuti dengan verifikasi. Namun, indikasi tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti kesalahan perusahaan. Kita perlu pencocokan berdasarkan nomor perkara, koordinat, batas izin yang berlaku saat kejadian, dan bukti hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Ivan, pencocokan data harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tanggal dan koordinat hotspot, luas kebakaran yang terverifikasi, identitas badan hukum, hingga status penanganan perkara. Hal ini juga penting untuk membedakan jumlah orang yang menjadi tersangka dengan jumlah perusahaan yang sedang diperiksa atau diproses hukum. Sebab, angka 18 tersangka merupakan jumlah individu, bukan jumlah badan usaha.

Rekonsiliasi Data Perusahaan dan Posko Jadi Prioritas

Matriks situasi Karhutla juga mencatat data pengawasan perusahaan dan posko yang belum sepenuhnya cocok. Terdapat 70 perusahaan dan 70 posko dalam data klarifikasi, sementara jumlah pos Satgas yang tercatat mencapai 81 pos.

Perbedaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian daftar perusahaan, posko, dan satuan pengawasan yang digunakan. Data perusahaan penerima surat indikasi hotspot juga perlu dibedakan dari data perusahaan yang masuk dalam rekap kesiapsiagaan atau klarifikasi.

Ivan menilai, pembaruan data secara berkala akan membantu DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan upaya pencegahan Karhutla berjalan nyata di lapangan.

“Jangan sampai kita hanya melihat angka, tetapi tidak mengetahui kondisi sebenarnya. Harus jelas perusahaan mana yang memiliki kewajiban pencegahan, bagaimana kesiapan personelnya, peralatan pemadam, sumber air, patroli, dan bagaimana respons ketika kebakaran terjadi,” tegasnya.

Operasi Pemadaman dan Pencegahan Jalan Bersama

Dalam matriks operasi dan penegakan hukum, upaya penanganan Karhutla meliputi pemadaman, patroli, pendinginan, serta penguatan personel.

Operasi water bombing tercatat tidak berlangsung selama dua hari. Dalam laporan operasi, helikopter VN-8414 melakukan 22 kali penerbangan dengan total 88.000 liter air. Selain itu, tercatat laporan area terbakar seluas 3,5 hektare yang telah dipadamkan, dengan upaya pendinginan lanjutan di kawasan yang masih berpotensi mengalami kebakaran kembali.

Ivan menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, dan kesiapsiagaan perusahaan harus menjadi bagian dari evaluasi yang berkelanjutan. Keberadaan posko, personel, peralatan, patroli rutin, sumber air, hingga waktu respons terhadap laporan kebakaran perlu diperiksa dan dicatat secara terukur.

Transparansi Data, Tanpa Mendahului Proses Hukum

DPRD Provinsi Jambi mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum menyusun rekap bertanggal untuk setiap kejadian karhutla. Rekap tersebut setidaknya memuat koordinat dan tanggal hotspot, batas izin yang berlaku saat kejadian, hasil verifikasi lapangan, identitas badan hukum, serta perkembangan status perkara.

Pencocokan data perlu dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari validasi surat indikasi dan tanggal batas data, pengumpulan koordinat serta luas lahan terverifikasi, pencocokan nama badan hukum dengan peta izin resmi, hingga pembaruan status perkara berdasarkan nomor yang dapat ditelusuri.

Informasi yang dapat dibuka kepada publik perlu disampaikan secara berkala, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan penyidikan dan perlindungan terhadap pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.

Ivan mengingatkan, keberadaan hotspot di dalam area izin perusahaan merupakan dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran atau pelanggar hukum.

“Penanganan harus berbasis bukti, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia berharap pencocokan data lintas sektor dapat menghasilkan pengawasan yang lebih efektif, memperkuat pencegahan Karhutla, dan memastikan setiap indikasi ditindaklanjuti secara profesional.

Bagi DPRD Jambi, data yang akurat bukan hanya alat untuk mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga fondasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian hutan, dan memastikan penegakan hukum berjalan adil serta dapat dipertanggungjawabkan. (OYI)

Sumber: www.jambiday.com

Previous Post

Ivan Wirata Desak Al Haris Hadapi Aspirasi Mahasiswa & Warga soal Karhutla

Next Post

Pimpinan DPRD Jambi Cek Posko Krisis Kesehatan Karhutla, Minta Lokasi Lebih Strategis dan Fasilitas Memadai

ARTIKEL TERKAIT

DPRD Jambi Nilai Pentingnya OMC Cegah Karhutla dan Ancaman Kabut Asap
Artikel

Dermaga Dibangun, Jalan Tak Tuntas! BIW: Ujung Jabung Tak Akan Hidup Tanpa Akses

30/10/2026
Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi
Artikel

Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi

28/10/2026
DPRD Jambi Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Rakyat Jambi Marah, 9 Tuntutan Jadi Bahan Pansus
Artikel

DPRD Jambi Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Rakyat Jambi Marah, 9 Tuntutan Jadi Bahan Pansus

28/10/2026
Dari Dry Ice hingga Hujan Buatan, Pansus Karhutla Jambi Pelajari Strategi Sumsel Libatkan Masyarakat dan Adat
Artikel

Dari Dry Ice hingga Hujan Buatan, Pansus Karhutla Jambi Pelajari Strategi Sumsel Libatkan Masyarakat dan Adat

28/10/2026
DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla
Artikel

DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla

28/10/2026
Kebakaran Berulang di Area Konsesi Disorot, DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla
Artikel

Uji Kemampuan Bayar hingga Transparansi, Ini Sikap Ivan Wirata soal Pinjaman Rp 250 Milyar

26/10/2026
Next Post
Pimpinan DPRD Jambi Cek Posko Krisis Kesehatan Karhutla, Minta Lokasi Lebih Strategis dan Fasilitas Memadai

Pimpinan DPRD Jambi Cek Posko Krisis Kesehatan Karhutla, Minta Lokasi Lebih Strategis dan Fasilitas Memadai

Hotspot dan Luas Terbakar Karhutla Jambi Berbeda, Verifikasi Lapangan Jadi Prioritas

Hotspot dan Luas Terbakar Karhutla Jambi Berbeda, Verifikasi Lapangan Jadi Prioritas

Menjaga Napas Jambi (Api, Air, dan Warga dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2026)

Kebakaran Berulang di Area Konsesi Disorot, DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla

Uji Kemampuan Bayar hingga Transparansi, Ini Sikap Ivan Wirata soal Pinjaman Rp 250 Milyar

DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla

DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla

Discussion about this post

Grafis

Kalender

October 2026
MTWTFSS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

Video

Currently Playing

Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki, Pengusaha Batu Bara Mulai Semangat

IW Berjaya

Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki, Pengusaha Batu Bara Mulai Semangat

Kegiatan
IW Berjaya

IW Berjaya

Kegiatan
Bang Ivan Wirata

Profil BIW | Berita | Artikel | Kegiatan | Realisasi Program | Usulan Program

©2026 BIW | BANG IVAN WIRATA -- Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 02, Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

No Result
View All Result
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi

©2025 WANITA PENULIS INDONESIA - JAMBI | Jl. H. Bisri Jambi No.67, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi. Kode Pos 36124.