Bang Ivan Wirata
No Result
View All Result
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
BIW | Bang Ivan Wirata
No Result
View All Result
  • BIW
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar

DPRD Jambi Minta Perubahan RPJMD Tak Sekadar Formalitas, Evaluasi Fiskal dan Risiko Utang Harus Terukur

07/10/2026
in Artikel, Berita, Kegiatan
A A
PostTweetSendScan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, meminta Pemerintah Provinsi Jambi melengkapi seluruh dokumen pendukung sebelum pembahasan substansi perubahan RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029 dilanjutkan. Bagi DPRD, perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah tidak cukup hanya didasarkan pada alasan bahwa perubahan dimungkinkan. Setiap perubahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, hasil pengendalian dan evaluasi, data fiskal, serta alasan substantif yang dapat diuji.

Hal itu mengemuka dalam rapat konsultasi perubahan RPJMD Provinsi Jambi. Hingga tahapan tersebut, belum ada keputusan final DPRD untuk menerima maupun menolak substansi perubahan yang diusulkan pemerintah daerah. Ivan mengatakan, pemerintah perlu menyerahkan dokumen evaluasi RPJMD/RKPD 2025–2026, telaah hukum, kronologi surat dan koordinasi, serta matriks perubahan lama dan baru. Kelengkapan tersebut penting agar DPRD dapat melihat secara utuh alasan di balik setiap perubahan yang diajukan.

BACA JUGA

Dermaga Dibangun, Jalan Tak Tuntas! BIW: Ujung Jabung Tak Akan Hidup Tanpa Akses

Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi

“Perubahan RPJMD harus bertumpu pada hasil pengendalian dan evaluasi serta alasan yang konkret. Jangan hanya menyebut bahwa perubahan dimungkinkan. Kita harus melihat apa yang berubah, mengapa berubah, program apa yang terdampak dan bagaimana konsekuensinya terhadap kemampuan fiskal daerah,” kata Ivan.

Penurunan TKD dan DBH Harus Dihitung Dampaknya

Salah satu alasan yang mengemuka adalah perubahan kemampuan fiskal daerah, termasuk penurunan Transfer ke Daerah (TKD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Ivan menegaskan, perubahan transfer dari pemerintah pusat memang dapat memengaruhi pencapaian target pembangunan. Namun, dampaknya harus dituangkan dalam perhitungan yang jelas.

“Penurunan TKD dan DBH memang perlu diperhitungkan karena dapat memengaruhi kemampuan daerah mencapai target pembangunan. Tetapi dampaknya harus disajikan dengan data: program apa yang terdampak, target mana yang perlu disesuaikan, dan bagaimana kemampuan fiskal daerah ke depan,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah perlu memisahkan antara pendapatan yang sudah pasti diterima daerah dengan potensi pendapatan yang masih memerlukan kepastian, sehingga perubahan target RPJMD tidak dibangun di atas asumsi fiskal yang belum teruji. Alasan Bencana, Konflik hingga Kerja Sama Harus Dibuktikan

Selain faktor fiskal, alasan lain seperti bencana atau konflik juga perlu dibuktikan sebagai perubahan keadaan yang berdampak nyata terhadap perencanaan pembangunan.
Demikian pula dengan rencana kerja sama dengan pihak lain. DPRD meminta kejelasan mengenai siapa mitranya, proyek yang akan dikerjakan, dasar hukumnya, sumber pembiayaannya, serta bagian RPJMD mana yang harus disesuaikan.

“Kalau ada rencana kerja sama, perlu jelas dengan siapa, untuk kegiatan apa, dasar hukumnya apa, dan apa dampaknya terhadap dokumen perencanaan. Semua harus dikaitkan dengan sasaran dan program yang memang akan berubah,” kata Ivan.

Dengan demikian, setiap alasan perubahan tidak berhenti sebagai narasi, tetapi harus diterjemahkan menjadi perubahan sasaran, indikator, program atau kerangka pendanaan yang terukur.

Kaitkan Perubahan RPJMD dengan Isu Pinjaman PT SMI

Perhatian DPRD juga tertuju pada isu pembiayaan melalui pinjaman daerah, termasuk keterkaitan perubahan RPJMD dengan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).nDalam hasil konsultasi, DPRD meminta keterkaitan tersebut diklarifikasi secara resmi sebelum menjadi bagian dari kesimpulan pembahasan. Ivan meminta Pemerintah Provinsi Jambi membuka secara lengkap informasi mengenai proyek yang akan dibiayai, studi kelayakan, tenor pinjaman, bunga, total pembayaran, sumber pembayaran, hingga persetujuan DPRD yang diperlukan.

“Jika ada kemungkinan pinjaman, pemerintah harus menjelaskan proyek yang akan dibiayai, studi kelayakan, tenor, total kewajiban pembayaran, sumber pembayaran, serta dampaknya terhadap APBD,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kewajiban utang melekat pada pemerintah daerah. Artinya, ketika kewajiban pembayaran masih berlangsung setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah, beban tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah pada periode berikutnya. Karena itu, kemampuan pembayaran harus disimulasikan hingga pinjaman benar-benar lunas, bukan hanya dilihat dari kemampuan APBD pada tahun pertama atau saat pinjaman mulai ditarik.

“Pinjaman harus dilihat secara utuh sampai lunas. Kalau melewati sisa masa jabatan, konsekuensinya terhadap APBD pemerintahan berikutnya harus diperhitungkan. Jangan sampai kita hanya melihat kebutuhan pembiayaan hari ini, tetapi mengabaikan kewajiban fiskal di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

DPRD Minta Pendapatan Pasti Dipisahkan dari Potensi

Dalam pengujian fiskal dan utang, DPRD juga meminta agar pendapatan yang sudah pasti dipisahkan dari pendapatan yang masih berupa potensi, termasuk apabila terdapat penerimaan seperti PI/TGR yang belum sepenuhnya dapat dipastikan. Selanjutnya, perlu dibuat simulasi kemampuan pembayaran hingga pinjaman lunas. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perubahan RPJMD tidak justru melahirkan tekanan baru terhadap APBD.

“Yang harus diuji bukan hanya apakah daerah mampu mendapatkan pinjaman, tetapi apakah daerah mampu membayar seluruh kewajibannya sampai selesai tanpa mengganggu pelayanan publik dan program pembangunan,” katanya.

Waktu Pembahasan Menentukan Nasib RKPD 2027

Persoalan waktu juga menjadi perhatian DPRD. Hasil konsultasi menunjukkan bahwa apabila perubahan RPJMD dapat ditetapkan sebelum tahapan RKPD 2027, substansi perubahan masih dapat diintegrasikan ke dalam RKPD 2027 sepanjang tahapan dan jadwal memungkinkan. Namun, apabila perubahan baru dilakukan setelah proses RKPD 2027 berjalan terlalu jauh, ruang untuk mengintegrasikannya menjadi lebih terbatas dan harus diselaraskan dengan kondisi APBD.

Bahkan jika jadwal perubahan terlewat, integrasi substansi perubahan berpotensi dilakukan melalui RKPD 2028 dalam siklus penyusunan normal. Karena itu, Ivan menilai kelengkapan dokumen menjadi kunci. DPRD tidak ingin mengejar waktu tetapi mengorbankan kualitas kajian.

“Jadwal memang penting, tetapi kelengkapan dokumen juga tidak boleh dikorbankan. Kita harus memastikan prosesnya tertib dan sesuai tata tertib. Setelah bahan lengkap, baru agenda lanjutan dapat ditentukan,” ujarnya.

Empat Langkah Menunggu Kelengkapan Dokumen

DPRD kemudian mengarahkan sejumlah langkah lanjutan. Pertama, Bappeda bersama Biro Hukum diminta menyerahkan hasil evaluasi, telaah hukum dan matriks perubahan lama-baru. Kedua, Pemprov melalui BPKAD diminta memberikan klarifikasi mengenai pinjaman, proyek, tenor, total biaya, kemampuan pembayaran serta dampaknya terhadap DBH/DAU. Ketiga, DPRD bersama Bapemperda akan melakukan telaah terhadap dasar dan materi perubahan, termasuk mencatat keberatan maupun kebutuhan perbaikan.
Keempat, Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah dan Sekretariat DPRD akan menentukan agenda lanjutan setelah seluruh dokumen dinilai lengkap dan sesuai tata tertib. Ivan menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan daerah.

“DPRD belum mengambil keputusan final menerima atau menolak usulan perubahan. Kami ingin proses ini berjalan tertib, terbuka dan didukung dokumen yang dapat diuji. Setelah bahan lengkap diterima, pembahasan lanjutan dapat dijadwalkan sesuai mekanisme DPRD,” tutupnya.

Dengan demikian, perubahan RPJMD Jambi 2025–2029 kini tidak hanya berbicara soal perubahan target pembangunan, tetapi juga menyangkut tiga hal besar yang harus dijawab secara bersamaan: validitas dasar perubahan, kemampuan fiskal daerah, dan risiko kewajiban jangka panjang.

Bagi DPRD, ketiganya harus terang sebelum substansi perubahan RPJMD diputuskan, agar dokumen perencanaan pembangunan Jambi tidak hanya sesuai secara administratif, tetapi juga realistis secara fiskal dan dapat dipertanggung jawabkan hingga akhir periode perencanaan. (OYI)

Sumber: www.jambiday.com

Previous Post

Harga Pangan Jambi Naik, NTP Tak Merata, DPRD Minta Pemerintah Bertindak Terukur

Next Post

DPRD Jambi Pelajari Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran dan Pokir di DKI

ARTIKEL TERKAIT

DPRD Jambi Nilai Pentingnya OMC Cegah Karhutla dan Ancaman Kabut Asap
Artikel

Dermaga Dibangun, Jalan Tak Tuntas! BIW: Ujung Jabung Tak Akan Hidup Tanpa Akses

30/10/2026
Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi
Artikel

Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi

28/10/2026
DPRD Jambi Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Rakyat Jambi Marah, 9 Tuntutan Jadi Bahan Pansus
Artikel

DPRD Jambi Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Rakyat Jambi Marah, 9 Tuntutan Jadi Bahan Pansus

28/10/2026
Dari Dry Ice hingga Hujan Buatan, Pansus Karhutla Jambi Pelajari Strategi Sumsel Libatkan Masyarakat dan Adat
Artikel

Dari Dry Ice hingga Hujan Buatan, Pansus Karhutla Jambi Pelajari Strategi Sumsel Libatkan Masyarakat dan Adat

28/10/2026
DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla
Artikel

DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla

28/10/2026
Kebakaran Berulang di Area Konsesi Disorot, DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla
Artikel

Uji Kemampuan Bayar hingga Transparansi, Ini Sikap Ivan Wirata soal Pinjaman Rp 250 Milyar

26/10/2026
Next Post
DPRD Jambi Pelajari Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran dan Pokir di DKI

DPRD Jambi Pelajari Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran dan Pokir di DKI

Waka DPRD Jambi Desak Disdik Tuntaskan Dugaan Pengeroyokan di SMAN Titian Teras

Waka DPRD Jambi Desak Disdik Tuntaskan Dugaan Pengeroyokan di SMAN Titian Teras

Personal Branding di Era Digital, Ivan Wirata: Jangan Sampai Citra Mendahului Kinerja by Redaksi 03/10/2026in PARTAI POLITIK, POLITIK

ISPU Berbahaya dan Anggaran Besar, DPRD Jambi Pertanyakan Respon Cepat Pemerintah Atasi Karhutla

Golkar Jambi Perkuat PPID dan Rumah Aspirasi, Cek Endra: Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

Golkar Jambi Perkuat PPID dan Rumah Aspirasi, Cek Endra: Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

Target PAD Rp2,055 Triliun, Ivan Wirata Ingatkan Bapenda: Jangan Sekadar Kejar Angka, Buktikan Output

Target PAD Rp2,055 Triliun, Ivan Wirata Ingatkan Bapenda: Jangan Sekadar Kejar Angka, Buktikan Output

Discussion about this post

Grafis

Kalender

October 2026
MTWTFSS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

Video

Currently Playing

Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki, Pengusaha Batu Bara Mulai Semangat

IW Berjaya

Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki, Pengusaha Batu Bara Mulai Semangat

Kegiatan
IW Berjaya

IW Berjaya

Kegiatan
Bang Ivan Wirata

Profil BIW | Berita | Artikel | Kegiatan | Realisasi Program | Usulan Program

©2026 BIW | BANG IVAN WIRATA -- Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 02, Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

No Result
View All Result
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi

©2025 WANITA PENULIS INDONESIA - JAMBI | Jl. H. Bisri Jambi No.67, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi. Kode Pos 36124.