Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kembali menegaskan pentingnya kehadiran Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai payung hukum yang mampu menyatukan seluruh kebijakan transportasi nasional dalam satu sistem yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada keselamatan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional MTI 2026 bertema “Peran Strategis RUU Sistranas dalam Mewujudkan Transportasi Massal Terintegrasi dan Berkelanjutan” yang digelar di Jakarta. Forum tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Perhubungan, hingga Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Seminar mengungkapkan bahwa selama ini penyelenggaraan transportasi di Indonesia masih berjalan berdasarkan berbagai regulasi sektoral yang berdiri sendiri. Kondisi tersebut menyebabkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya integrasi antar moda, hingga belum optimalnya sistem logistik nasional. Karena itu, RUU Sistranas diproyeksikan menjadi fondasi baru yang mengintegrasikan perencanaan, pembangunan, pengelolaan, serta pengawasan seluruh moda transportasi dalam satu kerangka nasional.
Paparan Bappenas juga menunjukkan masih tingginya biaya logistik Indonesia yang mencapai sekitar 14,1 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), ketimpangan infrastruktur antar wilayah, rendahnya penggunaan transportasi publik, hingga tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Pemerintah menargetkan biaya logistik dapat ditekan menjadi sekitar 12,5 persen pada 2029 melalui penguatan konektivitas nasional dan transportasi multimoda.
Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian besar dalam seminar adalah implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Persoalan kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih dinilai bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi telah menjadi persoalan nasional yang berdampak terhadap kerusakan jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, tingginya biaya pemeliharaan infrastruktur, hingga menurunnya efisiensi sistem logistik.
Ketua MTI Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, yang turut hadir dalam seminar sekaligus rangkaian pelantikan Pengurus dan Majelis Etik MTI Nasional, menilai pembahasan RUU Sistranas menjadi momentum penting bagi daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan transportasi yang selama ini belum terselesaikan secara komprehensif.
Menurut Ivan Wirata, Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang sangat merasakan dampak kendaraan ODOL. Aktivitas angkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan logistik yang melintas di jalan umum selama bertahun-tahun telah mempercepat kerusakan infrastruktur, menurunkan tingkat keselamatan pengguna jalan, sekaligus membebani anggaran pemerintah untuk perbaikan jalan.
“Masalah ODOL di Jambi tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan di lapangan. Yang dibutuhkan adalah sistem transportasi nasional yang mampu mengintegrasikan kebijakan pusat dan daerah, mulai dari pengaturan jaringan logistik, pembangunan jalan khusus angkutan barang, hingga penegakan hukum yang konsisten. Karena itu, RUU Sistranas sangat penting sebagai payung hukum agar persoalan seperti yang terjadi di Jambi memiliki solusi yang terarah dan berkelanjutan,” tegas Ivan, Rabu (05/08/26).
Ia menambahkan, keberadaan RUU Sistranas juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan transportasi yang selaras dengan arah pembangunan nasional. Bagi Jambi, regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat integrasi jalan nasional, pelabuhan, jaringan logistik, transportasi sungai, hingga pengembangan jaringan perkeretaapian untuk angkutan barang sehingga ketergantungan terhadap truk bertonase tinggi di jalan umum dapat dikurangi.
“Kalau sistem logistik kita semakin baik, distribusi barang akan lebih efisien, biaya logistik turun, investasi meningkat, dan jalan-jalan daerah tidak lagi menjadi korban kendaraan yang melebihi kapasitas. Ini bukan hanya soal transportasi, tetapi menyangkut daya saing ekonomi daerah dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Dalam seminar tersebut juga dijelaskan bahwa draf RUU Sistranas kini telah disempurnakan menjadi 18 bab dan 83 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari sistem transportasi nasional, integrasi jaringan, keselamatan, logistik nasional, transportasi daerah tertinggal, ketahanan transportasi, teknologi, lingkungan hidup, pendanaan, hingga pembinaan dan sanksi.
Meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU Sistranas hingga tahun 2026 masih berada dalam daftar panjang dan belum menjadi prioritas pembahasan. Karena itu, MTI mendorong pemerintah, DPR RI, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar RUU tersebut dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2027.
Bagi Provinsi Jambi, kehadiran RUU Sistranas diyakini bukan hanya akan memperkuat konektivitas wilayah, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan klasik seperti ODOL, tingginya biaya logistik, kerusakan jalan, dan keselamatan transportasi. Dengan sistem transportasi yang terintegrasi, Jambi diharapkan mampu mengoptimalkan potensinya sebagai daerah penghasil komoditas sekaligus simpul logistik penting di Pulau Sumatera. (OYI)
sumber : www.jambiday.com















Discussion about this post