Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA yang belakangan viral di media sosial.
Ivan meminta Disdik Jambi melakukan verifikasi secara objektif, profesional dan terbuka terhadap satuan pendidikan yang tercantum dalam lampiran surat tersebut. Menurutnya, proses penelusuran harus dilakukan secara cermat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak siswa.
“Minta diverifikasi secara objektif dan terbuka, serta hak siswa dilindungi,” tegas Ivan Wirata kepada jamberita.com, via telepon whatsApp nya, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, pencantuman nama sejumlah sekolah dalam surat Kemendikdasmen bukan berarti menjadi bukti final bahwa sekolah tersebut telah melakukan pelanggaran. Sebab, surat tersebut pada prinsipnya meminta instansi terkait melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan TKA.
“Kita minta segera verifikasi kepatuhan penyelenggaraan sesuai prosedur operasional dan SOP. Persoalan ini secara nasional terdapat 308 sekolah yang sedang didalami,” jelasnya.
Ivan meminta proses verifikasi dilakukan secepatnya dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas. Hasil pemeriksaan nantinya harus disampaikan kepada DPRD dan publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi.
Menurutnya, terdapat dua hal yang harus menjadi perhatian dalam persoalan ini. Pertama, memastikan kepatuhan penyelenggaraan TKA terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kedua, memastikan siswa tidak menjadi pihak yang menanggung akibat dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara.
“Siswa tidak boleh menanggung akibat yang timbul dari persoalan ini. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi secara adil sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, Ivan juga mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar memastikan pelaksanaan TKA gelombang kedua yang berlangsung pada 2 hingga 5 November 2026 berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan ketidaksesuaian serupa tidak kembali terjadi.
DPRD Provinsi Jambi, lanjut Ivan, akan mengawal persoalan tersebut dan meminta penjelasan langsung dari Dinas Pendidikan terkait hasil verifikasi serta langkah tindak lanjut yang dilakukan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TKA agar menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi pada laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Tujuan kita adalah menjaga mutu pendidikan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara benar, tetapi hak siswa juga harus tetap dilindungi,” pungkasnya.(afm)
Sumber: www.jamberita.com










Discussion about this post