Pengelolaan aset daerah tidak lagi cukup berhenti pada pencatatan dan pengamanan administrasi. Di tengah tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keterbatasan fiskal, aset pemerintah harus mampu menjadi instrumen yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik.
Semangat itulah yang mendorong Komisi II DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD mencari praktik terbaik dalam membangun tata kelola aset yang modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi daerah.
Dalam pertemuan itu, BPAD DKI Jakarta memaparkan berbagai terobosan yang telah diterapkan, mulai dari digitalisasi pengelolaan aset, pengembangan Jakarta Asset Motivation and Creation (JAMC), pemanfaatan platform digital AJAKIN sebagai marketplace aset daerah, hingga integrasi data melalui sistem Jakarta Satu. Seluruh inovasi tersebut diarahkan agar aset pemerintah yang selama ini belum optimal dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menilai transformasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan contoh nyata bahwa aset daerah dapat menjadi salah satu sumber kekuatan fiskal apabila dikelola secara profesional.
“Selama ini aset sering dipandang hanya sebagai barang milik pemerintah yang harus dijaga. Padahal, jika dikelola dengan baik, aset dapat menjadi penggerak investasi, membuka peluang kerja sama yang sehat, dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujar Ivan Wirata, Jumat (31/07/26).
Ia menegaskan, paradigma pengelolaan aset harus berubah dari sekadar menjaga menjadi mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat.
“Digitalisasi, kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme merupakan fondasi utama. Ketika seluruh aset terdokumentasi dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas, pemerintah akan lebih mudah menentukan aset mana yang dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menghilangkan fungsi pelayanan publik,” katanya.
Menurut Ivan, Provinsi Jambi memiliki potensi aset yang besar, baik berupa tanah, bangunan, maupun aset strategis lainnya. Namun potensi tersebut perlu didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi, inventarisasi yang akurat, percepatan sertifikasi, serta pengawasan yang kuat agar benar-benar mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Dari hasil studi banding tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Jambi menyusun sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya mempercepat inventarisasi dan sertifikasi aset daerah, membangun Jambi Asset Information System berbasis Geographic Information System (GIS), membentuk unit khusus optimalisasi aset, mengembangkan marketplace aset daerah, menerapkan skema creative financing, serta memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pemanfaatan aset dan pencapaian target PAD.
Sebagai langkah awal, Komisi II juga mengusulkan program percepatan atau quick wins 100 hari, meliputi audit dan validasi database aset, pemetaan aset yang belum produktif, penyusunan masterplan optimalisasi aset, percepatan sertifikasi bersama ATR/BPN, penyusunan standar operasional pemanfaatan aset berbasis investasi, pembentukan forum investasi aset, hingga penyusunan roadmap transformasi pengelolaan aset daerah Provinsi Jambi 2026–2031. Ivan berharap hasil studi banding tersebut tidak berhenti sebagai kunjungan kerja semata, tetapi menjadi pijakan lahirnya kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola aset daerah di Provinsi Jambi.
“Kami ingin pengelolaan aset di Jambi bertransformasi menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel. Ketika aset dikelola secara profesional, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk meningkatnya PAD, pembangunan yang lebih berkualitas, serta pelayanan publik yang semakin baik. Itulah tujuan utama yang ingin kami dorong,” pungkasnya. (OYI)
sumber : www.jambiday.com















Discussion about this post