Bang Ivan Wirata
No Result
View All Result
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
BIW | Bang Ivan Wirata
No Result
View All Result
  • BIW
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar

OPD Diwarning: Jangan Main-main dengan Pengadaan Darurat Karhutla Rp30 Miliar!!

12/10/2026
in Artikel, Berita, Kegiatan
A A
PostTweetSendScan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Percepatan penanganan darurat tidak boleh mengabaikan ketertiban administrasi, kewajaran harga, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Penegasan tersebut menyusul alokasi Bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar untuk mendukung penanganan karhutla di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut dialokasikan kepada empat perangkat daerah dengan porsi terbesar untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi.
Berdasarkan rincian alokasi, BPBD memperoleh Rp18.786.254.000 atau 62,62 persen.

BACA JUGA

Dermaga Dibangun, Jalan Tak Tuntas! BIW: Ujung Jabung Tak Akan Hidup Tanpa Akses

Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi

elanjutnya, dukungan anggaran melalui BTT BKAD yang dialihkan kepada RSUD Raden Mattaher sebesar Rp 6.569.907.000 atau 21,90 persen, Dinas Kesehatan Rp2.800.409.000 atau 9,33 persen, serta Dinas Kehutanan Rp1.843.430.000 atau 6,14 persen.

“Penanganan karhutla membutuhkan kecepatan, tetapi setiap rupiah anggaran harus jelas peruntukannya. Barang dan jasa yang dibeli harus benar-benar dibutuhkan, tersedia tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggung jawabkan. Jangan sampai alasan keadaan darurat justru membuat pengawasan menjadi longgar,” tegas Ivan Wirata, Minggu (11/10/26).

81 Pos Penanganan Karhutla, 11 Pos Menjadi Fokus Pengadaan Fisik

Ivan juga menyoroti kebutuhan penanganan Karhutla melalui 81 pos. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 pos yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk penanganan fisik, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya. Menurutnya, pembagian kewenangan, kebutuhan setiap pos, jenis pekerjaan, serta mekanisme pengadaan harus dijelaskan secara terbuka. Pengadaan yang tidak menggunakan e-katalog perlu disertai penjelasan mengenai dasar pemilihan metode, ketentuan yang digunakan, kemampuan penyedia, kewajaran harga, dan dokumen pendukung lainnya.

“Kalau ada pengadaan di luar e-katalog, prosesnya harus tetap terbuka dan bisa diperiksa. Harus jelas mengapa metode itu digunakan, siapa penyedianya, apa spesifikasinya, berapa harganya, serta bagaimana hasil pekerjaan atau barang yang dibeli diterima dan dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa mekanisme pengadaan darurat bukan berarti bebas dari aturan. Penggunaan metode pengadaan harus memenuhi kriteria keadaan darurat dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kebutuhan mendesak, kemampuan penyedia, serta bukti kewajaran harga.

Ivan juga meminta agar perkembangan proses pemilihan penyedia, termasuk proses lelang atau pengadaan yang dilaksanakan, dilaporkan secara rutin kepada DPRD Provinsi Jambi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.Laporan berkala tersebut penting agar DPRD dapat memantau perkembangan realisasi anggaran, kemajuan pengadaan, kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan, serta kendala yang berpotensi menghambat penanganan Karhutla.

“DPRD perlu mendapatkan laporan secara berkala. Kita ingin mengetahui sejauh mana proses pengadaan berjalan, apa yang sudah direalisasikan, apa yang masih berproses, dan apakah seluruhnya sesuai kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, fungsi pengawasan dapat berjalan sejak proses berlangsung, bukan hanya setelah anggaran selesai digunakan,” tegasnya.

BPBD  Alokasi Terbesar, Peralatan dan Logistik Harus Terukur

Dari total alokasi Rp18,786 miliar untuk BPBD, anggaran operasional tercatat sebesar Rp5.052.314.000, peralatan Rp13.483.940.000, dan logistik Rp250.000.000. Komponen peralatan menjadi porsi terbesar. Karena itu, Ivan meminta agar setiap barang yang diadakan dipastikan sesuai kebutuhan operasional, memiliki spesifikasi yang jelas, dan dapat digunakan untuk mendukung pemadaman serta penanganan dampak karhutla.
Rincian kebutuhan yang tercantum dalam bahan alokasi meliputi kendaraan operasional, motor roda tiga, pompa, selang, nozzle, alat pelindung diri, mesin kapal, tenda, drone termal, dan peralatan pendukung lainnya.

Sementara itu, anggaran operasional perlu diawasi berdasarkan bukti kegiatan, distribusi bahan bakar minyak (BBM), penggunaan kendaraan, mobilisasi personel, dan sewa peralatan. Penggunaan alat berat maupun dukungan operasional lapangan harus memiliki catatan waktu, lokasi, volume pekerjaan, serta bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi. Catatan rekonsiliasi juga perlu diselesaikan, terutama terkait spesifikasi 30 unit motor trail, kelengkapan mesin pada pengadaan peralatan tertentu, serta perhitungan kebutuhan BBM dan personel. Seluruhnya harus dicocokkan dengan dokumen perencanaan, rincian kebutuhan, dokumen pengadaan, dan bukti penerimaan.

Anggaran Kesehatan Harus Tepat Sasaran & Tidak Tumpang Tindih

Dukungan untuk RSUD Raden Mattaher sebesar Rp6.569.907.000 diarahkan pada kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai guna mendukung pelayanan bagi masyarakat yang terdampak Karhutla. Adapun Dinas Kesehatan memperoleh Rp2.800.409.000, dengan alokasi obat dan bahan medis sebesar Rp2.699.177.000 serta pelayanan sebesar Rp101.232.000. Ivan menegaskan, kedua alokasi tersebut perlu dikelola berdasarkan pembagian kebutuhan dan fungsi pelayanan yang jelas. Daftar obat, bahan medis, volume, stok yang tersedia, penerima, serta wilayah pelayanan harus diperiksa agar tidak terjadi duplikasi pengadaan.

“Jangan sampai barang yang sama dibeli oleh dua perangkat daerah tanpa pembagian kebutuhan yang jelas. Kita harus memastikan apa yang dibutuhkan rumah sakit, apa yang menjadi kebutuhan pelayanan Dinas Kesehatan, berapa jumlahnya, dan siapa penerimanya,” katanya.

Ia juga meminta agar distribusi obat dan alat kesehatan ke wilayah terdampak didukung dengan catatan penyaluran, bukti penerimaan, serta laporan pemanfaatan. Dengan demikian, anggaran kesehatan dapat benar-benar menunjang pelayanan bagi masyarakat dan petugas yang terpapar dampak Karhutla.

Dinas Kehutanan: Sarana Harus Berfungsi dan Tercatat

Dinas Kehutanan memperoleh alokasi Rp1.843.430.000. Dari jumlah tersebut, Rp1.508.050.000 dialokasikan untuk sarana, sedangkan Rp335.380.000 untuk operasional lapangan. Dalam rincian kebutuhan, anggaran sarana mencakup kendaraan roda dua, rompi, alat pendukung operasional, sepatu bot, dan sarana lainnya. Terdapat pula catatan mengenai 35 unit tangki air lipat yang jumlah, nilai, dan pencatatannya perlu direkonsiliasi dengan berita acara serah terima serta dokumen Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA).

Ivan meminta agar seluruh sarana yang dibeli dipastikan tersedia, berfungsi, dan ditempatkan pada lokasi yang membutuhkan, terutama wilayah rawan kebakaran. Pengawasan juga harus mencakup penggunaan anggaran operasional lapangan, seperti uang lelah personel, konsumsi, penggunaan excavator, serta biaya perjalanan patroli dan koordinasi.

Menurutnya, keberadaan barang di atas kertas tidak cukup. Pemerintah harus dapat menunjukkan bahwa sarana tersebut benar-benar tersedia, digunakan sesuai peruntukan, dan memberikan manfaat bagi upaya pencegahan maupun penanganan kebakaran.

Inspektorat Diminta Dampingi  Perencanaan ke Pembayaran

Untuk memperkuat pengendalian, Ivan meminta Inspektorat dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) mendampingi proses sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pembayaran. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan alasan pemilihan penyedia terdokumentasi, harga dapat dipertanggungjawabkan, spesifikasi barang sesuai kebutuhan, serta proses distribusi dan pemanfaatannya memiliki bukti yang memadai.

Setiap tahapan juga perlu didukung dokumen yang tertib, termasuk surat penunjukan atau dokumen pengadaan sesuai mekanisme yang digunakan, kontrak atau surat pesanan jika dipersyaratkan, bukti serah terima, dan dokumen pembayaran. Ia turut mengingatkan pentingnya penyelesaian administrasi dan kegiatan sesuai target waktu. Dalam bahan pengendalian alokasi, seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban ditargetkan selesai paling lambat 20 Desember 2026, untuk mencegah keterlambatan penyelesaian administrasi pada akhir tahun anggaran.

“Pengawasan harus berjalan dari awal. Kita tidak ingin masalah baru diketahui ketika kegiatan sudah selesai atau saat pertanggung jawaban diperiksa. Karena itu, koordinasi perangkat daerah, pendampingan APIP, dan pelaporan berkala kepada DPRD menjadi bagian penting dari pengendalian,” ujarnya.

Kecepatan Penanganan  Berbanding Lurus dengan Manfaat

Ivan menegaskan, tujuan utama alokasi Bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar bukan sekadar menyerap anggaran, melainkan memastikan dukungan yang dibutuhkan tersedia dan berfungsi ketika masyarakat menghadapi dampak Karhutla. Ia meminta setiap perangkat daerah menyelesaikan rekonsiliasi data, memastikan kesiapan barang dan jasa, memperkuat dokumentasi, serta melaporkan perkembangan pengadaan secara berkala kepada DPRD.

Melalui langkah tersebut, penggunaan anggaran diharapkan dapat mendukung respons pemadaman yang lebih cepat, meningkatkan kesiapan personel dan peralatan, memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, serta membantu menekan risiko kebakaran berulang.

“Yang kita awasi bukan hanya berapa anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga apa hasilnya bagi masyarakat. Pengadaan harus cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Setiap proses harus bisa dijelaskan, setiap barang harus bisa dibuktikan, dan setiap anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi penanganan karhutla di Jambi,” tutupnya.(OYI)

Sumber: www.jambiday.com

Previous Post

PKB Bukan Sekadar Pendapatan Daerah, DPRD Jambi Tekankan Perbaikan Jalan dan Transportasi

Next Post

RPJMD Jambi Berubah, DPRD Pertanyakan Kejelasan Program dan Dampak Bagi Masyarakat

ARTIKEL TERKAIT

DPRD Jambi Nilai Pentingnya OMC Cegah Karhutla dan Ancaman Kabut Asap
Artikel

Dermaga Dibangun, Jalan Tak Tuntas! BIW: Ujung Jabung Tak Akan Hidup Tanpa Akses

30/10/2026
Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi
Artikel

Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi

28/10/2026
DPRD Jambi Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Rakyat Jambi Marah, 9 Tuntutan Jadi Bahan Pansus
Artikel

DPRD Jambi Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Rakyat Jambi Marah, 9 Tuntutan Jadi Bahan Pansus

28/10/2026
Dari Dry Ice hingga Hujan Buatan, Pansus Karhutla Jambi Pelajari Strategi Sumsel Libatkan Masyarakat dan Adat
Artikel

Dari Dry Ice hingga Hujan Buatan, Pansus Karhutla Jambi Pelajari Strategi Sumsel Libatkan Masyarakat dan Adat

28/10/2026
DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla
Artikel

DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla

28/10/2026
Kebakaran Berulang di Area Konsesi Disorot, DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla
Artikel

Uji Kemampuan Bayar hingga Transparansi, Ini Sikap Ivan Wirata soal Pinjaman Rp 250 Milyar

26/10/2026
Next Post
RPJMD Jambi Berubah, DPRD Pertanyakan Kejelasan Program dan Dampak Bagi Masyarakat

RPJMD Jambi Berubah, DPRD Pertanyakan Kejelasan Program dan Dampak Bagi Masyarakat

DPRD Jambi Nilai Pentingnya OMC Cegah Karhutla dan Ancaman Kabut Asap

Target Jaminan Kesehatan Dipangkas 23 Persen, DPRD Desak Pemprov Jambi Buka Data

Dewan Minta Kejaksaan Awasi Banpres Penanganan Karhutla di Jambi

Defisit Rp314,853 Miliar, Rencana Pinjaman Pemprov Jambi Rp250 Miliar Jadi Sorotan DPRD

DPRD Jambi Desak Data IUP Dibuka, Reklamasi Tambang Batubara Harus Terukur

DPRD Jambi Desak Data IUP Dibuka, Reklamasi Tambang Batubara Harus Terukur

Ketua Golkar Merangin Ditahan Kejati, Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum

Ketua Golkar Merangin Ditahan Kejati, Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum

Discussion about this post

Grafis

Kalender

October 2026
MTWTFSS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

Video

Currently Playing

Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki, Pengusaha Batu Bara Mulai Semangat

IW Berjaya

Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki, Pengusaha Batu Bara Mulai Semangat

Kegiatan
IW Berjaya

IW Berjaya

Kegiatan
Bang Ivan Wirata

Profil BIW | Berita | Artikel | Kegiatan | Realisasi Program | Usulan Program

©2026 BIW | BANG IVAN WIRATA -- Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 02, Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

No Result
View All Result
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi

©2025 WANITA PENULIS INDONESIA - JAMBI | Jl. H. Bisri Jambi No.67, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi. Kode Pos 36124.