Bang Ivan Wirata
No Result
View All Result
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
BIW | Bang Ivan Wirata
No Result
View All Result
  • BIW
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar

DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla, Kebakaran di Wilayah Konsesi Jadi Sorotan

15/10/2026
in Artikel, Berita, Kegiatan
A A
PostTweetSendScan

DPRD Provinsi Jambi mengkaji pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Usulan ini mencuat di tengah meluasnya kebakaran, dugaan kebakaran berulang di area konsesi perusahaan, hingga perbedaan data luas lahan terbakar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi, evaluasi regulasi, keterbukaan data, hingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau ada kebakaran berulang, kita cari penyebab dan tindak lanjuti berdasarkan bukti,” kata Ivan kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Usulan pembentukan Pansus Pengawasan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla tersebut tengah disiapkan untuk dibahas melalui mekanisme internal DPRD Jambi. Dalam kajian awal, pansus diusulkan memiliki masa kerja maksimal enam bulan dengan jumlah anggota paling banyak 15 orang.

BACA JUGA

Dermaga Dibangun, Jalan Tak Tuntas! BIW: Ujung Jabung Tak Akan Hidup Tanpa Akses

Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi

Pansus nantinya diusulkan mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah, memverifikasi data luas kebakaran, mengawasi anggaran penanganan karhutla, serta mengevaluasi kepatuhan perusahaan pemegang izin.
Kajian pembentukan pansus ini juga didasari saat dewan menyoroti catatan WALHI Jambi mengenai 11 korporasi yang disebut mengalami kebakaran berulang dengan total luas sekitar 5.488 hektare.

Kebakaran di area konsesi PT ABT, PT LAJ, dan Tebo Indah di Kabupaten Tebo juga menjadi perhatian karena disebut berkaitan dengan kawasan habitat gajah.

Ivan meminta instansi terkait mengevaluasi kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran. Pemeriksaan tersebut mencakup kesiapan embung, menara pemantau, regu pemadam, peralatan pengendalian api, serta pelaksanaan kewajiban pemantauan dan pelaporan.

“Kalau perusahaan punya konsesi yang luas, maka tanggung jawab pencegahannya juga harus jelas. Negara tidak boleh hadir hanya ketika api sudah membesar. Pengawasan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi,” ujarnya.

Dia menegaskan, kebakaran di area konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab harus melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa membedakan masyarakat maupun korporasi.

“Kalau memang masyarakat terbukti melanggar, proses. Kalau korporasi terbukti melanggar, proses juga. Jangan ada tebang pilih,” tegas Ivan.
Kajian pansus juga menyoroti Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Sejumlah aspek yang perlu dievaluasi meliputi kesesuaian dasar hukum, kejelasan kewenangan, serta kebutuhan pengaturan mengenai keterbukaan data dan metode penghitungan luas kebakaran.

Ivan berharap evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan regulasi agar upaya pencegahan, pemadaman, pengawasan, dan pemulihan lingkungan berjalan lebih efektif.

Pansus juga diusulkan meminta keterangan dari pemerintah daerah, Satgas Karhutla, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Gakkum Kehutanan, serta instansi terkait mengenai penanganan kebakaran dan perkembangan proses hukum.

Menurut Ivan, fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memastikan kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Dia berharap kajian pembentukan pansus tidak berhenti pada pembahasan kelembagaan, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat pencegahan karhutla dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi.

“Penanganan karhutla harus dimulai sebelum api membesar. Data harus transparan, pengawasan harus berjalan, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum,” tutup Ivan.
Sumber:www.detiksumbagsel.com

Previous Post

DPRD Jambi usulkan mangrove rusak berat turun di bawah 10 persen

Next Post

DPRD Jambi Pertanyakan Batas Tiga Tahun Perubahan RPJMD, Ivan Wirata Minta Kepastian

ARTIKEL TERKAIT

DPRD Jambi Nilai Pentingnya OMC Cegah Karhutla dan Ancaman Kabut Asap
Artikel

Dermaga Dibangun, Jalan Tak Tuntas! BIW: Ujung Jabung Tak Akan Hidup Tanpa Akses

30/10/2026
Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi
Artikel

Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi

28/10/2026
DPRD Jambi Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Rakyat Jambi Marah, 9 Tuntutan Jadi Bahan Pansus
Artikel

DPRD Jambi Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Rakyat Jambi Marah, 9 Tuntutan Jadi Bahan Pansus

28/10/2026
Dari Dry Ice hingga Hujan Buatan, Pansus Karhutla Jambi Pelajari Strategi Sumsel Libatkan Masyarakat dan Adat
Artikel

Dari Dry Ice hingga Hujan Buatan, Pansus Karhutla Jambi Pelajari Strategi Sumsel Libatkan Masyarakat dan Adat

28/10/2026
DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla
Artikel

DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla

28/10/2026
Kebakaran Berulang di Area Konsesi Disorot, DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla
Artikel

Uji Kemampuan Bayar hingga Transparansi, Ini Sikap Ivan Wirata soal Pinjaman Rp 250 Milyar

26/10/2026
Next Post
DPRD Jambi Pertanyakan Batas Tiga Tahun Perubahan RPJMD, Ivan Wirata Minta Kepastian

DPRD Jambi Pertanyakan Batas Tiga Tahun Perubahan RPJMD, Ivan Wirata Minta Kepastian

DPRD Jambi Desak Kejelasan Aturan Perubahan RPJMD 2025–2029

DPRD Jambi Desak Kejelasan Aturan Perubahan RPJMD 2025–2029

DPRD Jambi Sorot RAPBD 2027: Belanja Pegawai Tinggi, Infrastruktur Terabaikan??

DPRD Jambi Sorot RAPBD 2027: Belanja Pegawai Tinggi, Infrastruktur Terabaikan??

Rayakan HUT Golkar ke-62, Ivan Wirata Wakili Cek Endra: Partai Harus Hadir dan Memberi Manfaat Bagi Masyarakat

Rayakan HUT Golkar ke-62, Ivan Wirata Wakili Cek Endra: Partai Harus Hadir dan Memberi Manfaat Bagi Masyarakat

ISPU Jambi Tembus 386, Karhutla Meluas hingga 4.852 Hektare!

ISPU Jambi Tembus 386, Karhutla Meluas hingga 4.852 Hektare!

Discussion about this post

Grafis

Kalender

October 2026
MTWTFSS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

Video

Currently Playing

Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki, Pengusaha Batu Bara Mulai Semangat

IW Berjaya

Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki, Pengusaha Batu Bara Mulai Semangat

Kegiatan
IW Berjaya

IW Berjaya

Kegiatan
Bang Ivan Wirata

Profil BIW | Berita | Artikel | Kegiatan | Realisasi Program | Usulan Program

©2026 BIW | BANG IVAN WIRATA -- Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 02, Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

No Result
View All Result
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi

©2025 WANITA PENULIS INDONESIA - JAMBI | Jl. H. Bisri Jambi No.67, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi. Kode Pos 36124.