Bang Ivan Wirata
No Result
View All Result
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
BIW | Bang Ivan Wirata
No Result
View All Result
  • BIW
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar

Enam Strategi Dekan UNJA Jadi Bahan Pansus Karhutla, Ivan Wirata Soroti Akuntabilitas Anggaran

13/10/2026
in Artikel, Berita, Kegiatan
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

PostTweetSendScan

Gagasan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi (UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, tentang enam strategi memutus siklus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat menjadi salah satu alasan penting bagi DPRD Provinsi Jambi untuk memperkuat pembentukan dan kerja Panitia Khusus (Pansus) Karhutla. Rekomendasi akademisi tersebut menawarkan arah pembenahan yang lebih menyeluruh, mulai dari tata kelola hutan dan gambut, penganggaran berbasis risiko, pemberdayaan masyarakat, hingga penegakan hukum.

Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, yang mendorong penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, pengawasan penggunaan anggaran, serta tindak lanjut hukum yang transparan.

BACA JUGA

Dermaga Dibangun, Jalan Tak Tuntas! BIW: Ujung Jabung Tak Akan Hidup Tanpa Akses

Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi

DPRD Provinsi Jambi telah menyepakati pembentukan Pansus Karhutla dalam rapat paripurna pada 10 Oktober 2026. Kesepakatan itu didukung seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi sebagai langkah untuk membahas persoalan Karhutla secara lebih mendalam.

Bambang Irawan sebelumnya menilai penanganan Karhutla yang dominan mengandalkan pemadaman dan patroli ketika kebakaran sudah terjadi belum cukup menyelesaikan akar persoalan. Ia menawarkan enam pendekatan yang perlu dijalankan secara terintegrasi dan berkelanjutan agar kebakaran tidak terus berulang.

Bagi DPRD, pandangan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menilai sejauh mana program pemerintah telah menyentuh akar persoalan, apakah anggaran diarahkan ke wilayah paling rawan, dan bagaimana pengawasan terhadap kawasan yang berulang kali terbakar dilaksanakan.

Ivan Wirata Tekankan Anggaran Harus Berdampak di Lapangan

Ivan menilai penanganan Karhutla perlu ditopang perencanaan yang terukur. Pemetaan kawasan rawan, kesiapan personel dan peralatan, pemantauan gambut, serta koordinasi antar lembaga harus berjalan sebelum kebakaran meluas.

Perhatian Ivan juga tertuju pada penggunaan anggaran penanganan Karhutla. Ia mendukung alokasi bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

“Anggaran ini harus segera diterjemahkan menjadi kegiatan yang terarah, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Ivan.

Pernyataan itu mempertegas pentingnya pengawasan yang tidak berhenti pada besaran anggaran atau tingkat penyerapan. DPRD perlu memastikan belanja benar-benar menghasilkan kesiapan penanganan, mendukung kebutuhan di lokasi rawan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.

Dalam konteks tersebut, Pansus dapat menelaah kesesuaian antara peta kerawanan, alokasi anggaran, lokasi pelaksanaan program, realisasi kegiatan, serta hasil yang dicapai. Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi program yang belum efektif dan kegiatan yang perlu diperbaiki.

Enam Strategi Unja Menjadi Bahan Kerja Pansus

Matriks analisis yang disampaikan Dekan Faperta UNJA memuat enam strategi utama untuk memutus siklus karhutla.

Pertama, memperbaiki tata kelola hutan. Wilayah yang mengalami kebakaran berulang perlu dipetakan secara terperinci, disertai penetapan penanggung jawab dan tindak lanjut patroli. Indikator keberhasilannya adalah penurunan luas lahan terbakar dan berkurangnya kejadian kebakaran berulang.

Kedua, memperkuat tata kelola gambut. Pemantauan kondisi air, pembasahan dan pemulihan gambut, serta pengendalian aktivitas berisiko perlu menjadi prioritas. Evaluasi harus melihat kondisi air dan tren kebakaran, bukan sekadar menghitung jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan.

Ketiga, menerapkan anggaran berbasis risiko. Program dan belanja penanganan karhutla perlu dikaitkan dengan peta kerawanan. Sumber daya diarahkan ke wilayah yang paling membutuhkan berdasarkan riwayat kebakaran, kondisi lahan, serta potensi dampaknya.

Sesuai dengan analisis DPRD Jambi terdapat usulan agar 70 persen sumber daya kehutanan diarahkan ke tingkat tapak dan 40 persen program pemerintah daerah menyasar wilayah rawan. Angka tersebut merupakan usulan dalam matriks analisis, bukan kewajiban hukum yang otomatis berlaku. Pansus dapat mengkaji dasar perhitungan, ruang lingkup, kemampuan fiskal, dan indikator keberhasilannya sebelum menjadikannya rekomendasi kebijakan.

Keempat, memperkuat pemberdayaan masyarakat. Kelompok masyarakat peduli api perlu dilibatkan dalam deteksi dini, pelaporan titik api, patroli, serta pengembangan praktik pengelolaan lahan tanpa bakar. Kecepatan respons dan penurunan kebakaran berulang menjadi ukuran penting untuk mengevaluasi efektivitas program.

Kelima, membangun kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, instansi teknis, aparat, perguruan tinggi, masyarakat, dan dunia usaha membutuhkan pembagian tugas, lokasi kerja, komando, serta rencana bersama yang jelas. Koordinasi harus mencegah tumpang tindih kegiatan dan memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas tugasnya.

Keenam, memperkuat penegakan hukum. Penindakan harus berbasis bukti dan dilaksanakan melalui proses yang adil. Pengawasan Pansus dapat diarahkan pada perkembangan penanganan laporan, tindak lanjut perkara, serta pola kebakaran yang terus berulang di lokasi tertentu.

Keenam strategi tersebut dapat menjadi kerangka bagi Pansus untuk menyusun rekomendasi yang lebih terukur, mulai dari perbaikan tata kelola hingga evaluasi program dan penegakan hukum.

Pengadaan Darurat Harus Cepat, Tepat, dan Dapat Diaudit

Kembali ke DPRD, Ivan juga menyoroti pengendalian anggaran dan pengadaan barang/jasa (PBJ) darurat. Dalam situasi Karhutla, kecepatan pengadaan penting agar kebutuhan lapangan segera terpenuhi. Namun, kecepatan tersebut harus berjalan bersama ketepatan kebutuhan, dokumentasi, dan akuntabilitas.

Terdapat empat tahapan yang ditekankan, Pertama, merencanakan kebutuhan dan lokasi. Kedua, mendokumentasikan alasan pemilihan metode serta penyedia. Ketiga, memverifikasi barang atau jasa di lapangan. Keempat, melakukan pembayaran sesuai prestasi pekerjaan, disertai audit dan evaluasi dampak.

Melalui pengawasan tersebut, Pansus dapat menilai apakah peralatan dan logistik tersedia sesuai kebutuhan, apakah barang atau jasa benar-benar diterima dan digunakan, serta apakah kegiatan memberikan hasil yang dapat diukur.

Pengawasan juga penting untuk memastikan dana darurat tidak sekadar terserap, melainkan berkontribusi terhadap kesiapsiagaan, kecepatan respons, dan perlindungan masyarakat dari dampak karhutla.

Data dan Lokasi Kebakaran Berulang Jadi Dasar kebijakan

Pansus juga dapat mendorong transparansi dan penyelarasan data antar lembaga. Data titik panas, luas areal terbakar, lokasi kejadian, kondisi gambut, serta dampak terhadap masyarakat perlu disajikan dengan keterangan periode dan metode penghitungan yang jelas.

Kesamaan dasar data diperlukan agar pemerintah dan DPRD tidak menggunakan angka yang berbeda tanpa memahami penyebab perbedaannya. Titik panas yang terdeteksi satelit, misalnya, tidak otomatis sama dengan jumlah kejadian kebakaran atau luas lahan yang telah terbakar.

Dengan data yang dapat dibandingkan, pengawasan bisa diarahkan pada wilayah yang paling membutuhkan intervensi. Pemerintah juga dapat menilai apakah patroli, pembasahan gambut, dukungan masyarakat, dan sarana pemadaman sudah berkontribusi terhadap penurunan kebakaran berulang.

Penegakan Hukum dan Evaluasi Perda Harus Berjalan Beriringan

Selain pengawasan anggaran, Pansus dapat menelaah pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kendala penerapan aturan serta bagian yang perlu diperkuat sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.

Dalam penegakan hukum, Ivan sebelumnya meminta agar proses penanganan perkara Karhutla berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Prinsip tersebut berarti penanganan harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum, tanpa menganggap pihak tertentu bersalah sebelum proses yang berwenang membuktikannya.

Pansus dapat memantau perkembangan penanganan perkara dan menyampaikan temuan yang relevan kepada instansi berwenang. Namun, Pansus tidak mengambil alih tugas penyidik maupun kewenangan lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi.

Rekomendasi Pansus diharapkan memuat langkah konkret, penanggung jawab, kebutuhan anggaran, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi. Dengan begitu, hasil kerja Pansus dapat menjadi dasar perbaikan program pencegahan, penguatan pengawasan, dan pembenahan tata kelola Karhutla di Jambi.

Gagasan Dekan Faperta UNJA memberikan kerangka akademik untuk melihat Karhutla sebagai persoalan yang harus diselesaikan dari akarnya. Sementara itu, perhatian Ivan Wirata terhadap ketepatan anggaran dan akuntabilitas menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus dapat diuji hasilnya.

Pembentukan Pansus Karhutla diharapkan menjadi ruang pengawasan untuk menghubungkan kajian akademik, kebijakan pemerintah, penganggaran, dan penegakan hukum. Ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah rapat atau rekomendasi yang dihasilkan, melainkan perbaikan tata kelola, penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penurunan luas dan kejadian kebakaran yang berulang. (OYI)

Sumber: www.jambiday.com

Previous Post

Kebakaran Berulang di Area Konsesi Disorot, DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla

Next Post

DPRD Jambi Dorong Pengelolaan Mangrove Jambi Terpadu, Pesisir dan Gambut jadi Perhatian

ARTIKEL TERKAIT

DPRD Jambi Nilai Pentingnya OMC Cegah Karhutla dan Ancaman Kabut Asap
Artikel

Dermaga Dibangun, Jalan Tak Tuntas! BIW: Ujung Jabung Tak Akan Hidup Tanpa Akses

30/10/2026
Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi
Artikel

Pengusaha Perkebunan Tak Bisa Lepas Tangan, Pansus Karhutla Jambi Kaji Penguatan Regulasi dan Sanksi

28/10/2026
DPRD Jambi Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Rakyat Jambi Marah, 9 Tuntutan Jadi Bahan Pansus
Artikel

DPRD Jambi Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Rakyat Jambi Marah, 9 Tuntutan Jadi Bahan Pansus

28/10/2026
Dari Dry Ice hingga Hujan Buatan, Pansus Karhutla Jambi Pelajari Strategi Sumsel Libatkan Masyarakat dan Adat
Artikel

Dari Dry Ice hingga Hujan Buatan, Pansus Karhutla Jambi Pelajari Strategi Sumsel Libatkan Masyarakat dan Adat

28/10/2026
DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla
Artikel

DPRD Jambi Bidik Skema DBH Kehutanan dan CSR untuk Cegah Karhutla

28/10/2026
Kebakaran Berulang di Area Konsesi Disorot, DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla
Artikel

Uji Kemampuan Bayar hingga Transparansi, Ini Sikap Ivan Wirata soal Pinjaman Rp 250 Milyar

26/10/2026
Next Post
DPRD Jambi Dorong Pengelolaan Mangrove Jambi Terpadu, Pesisir dan Gambut jadi Perhatian

DPRD Jambi Dorong Pengelolaan Mangrove Jambi Terpadu, Pesisir dan Gambut jadi Perhatian

Wakil Ketua DPRD Jambi Dukung Enam Langkah Unja Putus Siklus Karhutla

Kebakaran Berulang di Area Konsesi Disorot, DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla

DPRD Jambi usulkan mangrove rusak berat turun di bawah 10 persen

DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla, Kebakaran di Wilayah Konsesi Jadi Sorotan

DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla, Kebakaran di Wilayah Konsesi Jadi Sorotan

DPRD Jambi Pertanyakan Batas Tiga Tahun Perubahan RPJMD, Ivan Wirata Minta Kepastian

DPRD Jambi Pertanyakan Batas Tiga Tahun Perubahan RPJMD, Ivan Wirata Minta Kepastian

Discussion about this post

Grafis

Kalender

October 2026
MTWTFSS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

Video

Currently Playing

Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki, Pengusaha Batu Bara Mulai Semangat

IW Berjaya

Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki, Pengusaha Batu Bara Mulai Semangat

Kegiatan
IW Berjaya

IW Berjaya

Kegiatan
Bang Ivan Wirata

Profil BIW | Berita | Artikel | Kegiatan | Realisasi Program | Usulan Program

©2026 BIW | BANG IVAN WIRATA -- Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 02, Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

No Result
View All Result
  • BIW
    • H Ivan Wirata.ST.MM.MT
    • Visi & Misi
    • Program
    • Buku Saku
  • Berita
  • Artikel
  • Kegiatan
  • Realisasi Program
  • Usulkan Program
  • Partai Golkar
    • Alamat Sekretariat
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi

©2025 WANITA PENULIS INDONESIA - JAMBI | Jl. H. Bisri Jambi No.67, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi. Kode Pos 36124.